No Ktp Untuk Apa
no nik kk dan ktp tidak sesuai
saat saya mendaftar akun sscasn ,terkendala dengan no kk dan Nik ktp tidak sesuai yang di beritakan dari situs sscasn tersebut.padahal data nomor kk dan nik sesuai dengan yang ada.mohon bantuan nya bapak/ibu
Jika Anda mengalami kendala nomor KK dan NIK tidak sesuai saat mendaftar akun SSCASN, padahal data sudah benar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: Pastikan Data Terbaru: Cek apakah data KK dan NIK sudah sesuai dengan data terbaru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kadang, ada perbedaan data yang belum diperbarui. Hubungi Disdukcapil: Segera kunjungi atau hubungi Disdukcapil setempat untuk verifikasi data. Anda juga dapat menghubungi call center Dukcapil di 1500-537 atau melalui email ke [email protected]. Cek di Portal Dukcapil Online: Gunakan aplikasi seperti cek data NIK online yang tersedia di beberapa daerah untuk memastikan keabsahan data. Laporkan ke Helpdesk SSCASN: Ajukan aduan melalui fitur helpdesk pada situs resmi SSCASN dengan menyertakan dokumen pendukung (KTP, KK, dan tangkapan layar error). Pastikan Anda menyelesaikan kendala ini secepatnya agar tidak menghambat proses pendaftaran.
MEDIA CENTER – Pj. Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani menghadiri kegiatan Penyerahan Alat Perekam KTP Elektronik serta Pemusnahan Blanko KTP elektronik yang rusak atau invalid, bertempat di ruang Rapat Aula Dinas Kependudukan (Dukcapil), Selasa (17/10/2023)
Alat perekaman dan cetak KTP Elektronik tersebut diberikan langsung kepada camat di Delapan Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Alat perekem dan cetak KTP Elektronik tersebut berupa Personal Computer (PC) guna optimalisasi kegiatan pelayanan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Delapan Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau.
Pada kegiatan tersebut Pj.Bupati beserta jajarannya melaksanakan pemusnahan blangko KTP elektronik yang rusak atau invalid, bertempat di Halaman Kantor Dukcapil
Dalam sambutannya Hj. Nunu Andriani menyambut baik dilaksanakannya acara penyerahan alat perekaman KTP elektronik serta menghimbau kepada OPD untuk dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil,
Selain itu untuk juga mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan dimasing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik.
“Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk tertib dalam administrasi kependudukan dan juga dengan adanya alat perekaman KTP elektronik ini nantinya dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP elektronik, yang dapat dilakukan di kecamatan masing-masing sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil,” ucapnya
Diharapkan, kepada pihak penerima peralatan perekaman KTP elektronik, agar dapat menjaga dan merawat dengan sebaik-baiknya. Mengingat, peralatan perekaman KTP elektronik tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
“Dinas Dukcapil serta operator yang berada di Kecamatan agar dapat melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik, sebagai bentuk dukungan dan kesuksesan Pileg, Pilkada dan Pilpres tahun 2024. Artinya, jangan sampai masyarakat tidak dapat memberikan hak pilihnya karena belum memiliki KTP elektronik ini,” tegasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau dan Camat se-Kabupaten Pulang Pisau
Apa kamu sudah tahu bagaimana cara kompres Word ke PDF? Pernahkah dapat tugas yang mana harus dikumpulkan dalam bentuk dokumen berformat PDF? Jangan khawatir lagi, karena bisa ubah Word ke..
Kompres video merupakan proses yang penting untuk mendapatkan video dengan ukuran kecil, tapi kualitas tidak berkurang secara signifikan. Ternyata cara kompres video tanpa aplikasi lebih mudah dilakukan. Tidak perlu edit-edit..
Kompres video merupakan proses mengubah ukuran video agar lebih kecil dari aslinya. Tapi, sudahkah kamu tahu bagaimana cara kompres video di laptop? Karena dengan proses tersebut, akan menghemat ruang penyimpanan...
Cara kompres video di iPhone penting sekali untuk diketahui, terutama jika ingin mengunggah konten ke media sosial. Pasalnya, video berukuran besar memerlukan waktu lebih lama ketika di-upload. Tapi tenang saja,..
Pernah tidak kamu kesulitan mengirimkan video karena ukurannya terlalu besar? Daripada gagal terus, coba perkecil ukurannya dengan cara kompres video di HP. Proses ini akan memperkecil ukuran video asli tanpa..
Pernahkah kamu kesulitan membuka file PDF karena ukurannya terlalu besar? Daripada menghambat waktu, cobalah cara kompres PDF sesuai keinginan biar ukurannya makin kecil. Dengan demikian, waktu pemuatan file pun lebih..
Mengetahui cara kompres PDF ke word itu penting sekali. Karena mengubah format, bisa mengedit file PDF dengan lebih mudah. Pasalnya mengedit berkas PDF perlu alat tambahan lain yang terkadang cukup..
Pernahkah kamu kesulitan mengirimkan file PDF secara online karena ukurannya yang terlalu besar? Biar makin mudah, cobalah perkecil ukurannya dengan cara kompres PDF 100Kb. Dengan ukuran tersebut juga bisa menghemat..
Perkecil file-mu dengan cara kompres PDF 1 Mb. Dengan cara ini, berkas lebih cepat dan mudah untuk dikirimkan. Memperkecil ukuran PDF juga mempercepat proses loading saat membuka file, sebab semakin..
Cara klaim voucher Shopee sangat mudah. Gunakan voucher tersebut saat checkout pesanan agar lebih hemat. Bahkan kamu punya kesempatan untuk mendapatkan potongan harga maupun gratis biaya pengiriman. Marketplace yang identik..
You can’t perform that action at this time.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi?':
[Gambas:Video 20detik]
satriani 2 minggu yang lalu
Adukan ke Kantor Polisi
Selanjutnya saudara bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun imateriel. Agar segera diproses. Saudara dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi. Saran kami sebaiknya saudara datang ke OJK dan ke pihak kepolisian, untuk permasalahan hukum saudara, setelah saudara melaporkan permasalahan saudara ke OJK dan pihak kepolisian, maka bukti saudara sudah melaporkan karena KTP saudara telah di salah gunakan, maka saudara dapat menunjukan ke pihak bank, sebagai bukti kalau bukan saudara yang meminjam pinjaman tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara.
Semoga dapat bermanfaat
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Dengan disahkannya UU No 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Syarat Pembuatan KTP Baru di Kantor Kecamatan
Sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
No KTP itu yang mana ? Dimana letak nomor NIK KTP ?
Biasanya, NIK tertulis pada baris paling atas di KTP.
• Apakah Foto KTP Bisa Diganti ?
Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak, NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang dapat berbentuk kartu atau surat dan merupakan bukti bahwa data penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
NIK diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui proses komputerisasi.
NIK sebagai kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya.
Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol. Lalu bagaimana langkahnya bila data kita dipakai diam-diam untuk utang pinjol?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca berikut:
Bagaimana cara mengatasi data yang dicuri orang lain? Misal KTP. Sementara pihak bank/pinjol sendiri menagih kepada pemilik KTP tersebut. Sedangkan pemilik KTP sendiri tidak tahu menahu soal utang piutang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana sikap yang punya KTP kepada pinjol tersebut? Mohon penjelasannya.
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected]. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, SE. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan) KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UUD PDP) yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum (Pasal 4 ayat 1 UU PDP). Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keuangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi: (Pasal 4 ayat 3 UU PDP) a. nama lengkap b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Meskipun di dalam UU PDP tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai KTP, akan tetapi menurut hemat kami KTP memuat data pribadi yang bersifat umum sehingga termasuk kategori data pribadi. Menurut pendapat kami, bank yang saudara katakan adalah pinjaman online. Karena, hemat kami kalau pinjaman bank yang biasa, maka persyaratannya akan ada jaminan, jika tidak ada jaminan prosesnya akan panjang dan saudara akan disurvei rumah saudara atau kantor saudara.
Pinjaman online saat ini menjadi jasa pinjaman uang yang banyak digunakan masyarakat. Tak hanya pelaku usaha, saat ini banyak pihak yang menggunakan jasa pinjaman online.
Namun sayang, ada banyak kasus yang mengaku identias alias KTP mereka disalahgunakan untuk pinjaman online. Tanpa kita sadar, tak jarang ditemui KTP disalah gunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol).
Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman. Mengingat data pribadi yang terdapat di KTP tercantum seperti informasi sensitif yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol.
Sekarang, kami akan menjawab permasalahan hukum saudara. Jika KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online. Langkah yang harus saudara lakukan adalah sebagai berikut:
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalah gunakan. Saudara bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK. Jika saudara hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka Saudara bisa melaporkan keluhan tersebut melalui [email protected] sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja. Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).