Isi Dari Pasal 27 Ayat 1 Adalah

Isi Dari Pasal 27 Ayat 1 Adalah

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan untuk penyelenggaraan negara Indonesia.

Beberapa pasal UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, antara lain Pasal 27 ayat 1. Pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara di bidang hukum dan pemerintahan.

Bunyi Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 merupakan ungkapan Jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan ada di tangan rakyat.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 27  Ayat 1 UUD 1945 Berbunyi

Bunyi pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Makna Pasal 27 ayat 1 UUD 1945

Adapun makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah pemerintah memiliki kedudukan yang setara dengan selruh warga negara Indonesia berdasarkan undang-undang.

Karena pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat perlindungn hukum yang sama tanpa pembeda atau perlakuan khusus. Itu sebabnya semua warga Indonesia harus menegakkan hukum tanpa alasan apapun.

Aparat penegak hukum juga harus senantiasa memperlakukan semua warga Indonesia secara adil, tanpa adanya deskriminasi sama sekali.

Jika pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai fungsinya maka akan terjadi ketimpangan sosial, diakriminatif, dan ujungnya akan terjadi kehancuran pada negara.

Hak-Hak Warga Negara Idonesia

Warga negara Indonesia memiliki hak-hak yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1, hak-hak warga negara Indonesia sebagai berikut:

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Selain hak, ada juga kewajiban warga negara Indonesia. Hal itu diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945:

Demikianlah penjelasan mengenai bunyi dan makna pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945. Sumber artikel dari website Indozone. Semoga bermanfaat!

PASAL 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 dalam UUD 45 tampaknya ada kemiripan redaksi bahasa. Namun apakah pengertiannya sama atau berbeda? Berikut penjelasan rincinya.

UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan lampiran di atas, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara.

Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada. Pertahanan negara sama dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.

Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.

Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:

1. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan kebijakan kebijakan perwakilan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

2. Setiap orang yang menjadi bagian dari warga negara harus melibatkan diri dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.

Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3

Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 yang mendasar ialah objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal. Pada Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada Tanah Air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan.  b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib. d. pengabdian sesuai dengan profesi.

Namun pada bela negara, seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta. Pada pertahanan negara, warga juga berhak dan wajib ikut serta. Namun sistem pertahanan negara ini kekuatan utamanya ialah TNI dan Polri kemudian rakyat sebagai pendukung. (OL-14)

Catatan utama dari Pasal mengenai kesusilaan di dalam UU ITE adalah banyaknya korban kekerasan seksual di ruang siber yang justru diancam dipidana. Hal ini dimungkinkan karena perumus UU ITE gagal memperhatikan pengecualian-pengecualian yang bisa terjadi bagi korban kekerasan seksual, yang dilihat dari UU ITE hanyalah cara muatan ini berpindah tangan dan dilakukan di dalam ranah siber. Tidak ada definisi dari “Kesusilaan” dan jika merujuk ke dalam KUHP, perbuatan “melanggar kesusilaan” diatur di dalam berbagai Pasal yang tersebar di dalam buku 2 KUHP tentang kejahatan dan buku 3 KUHP tentang pelanggaran.

Kesusilaan di dalam KUHP juga bergantung erat terhadap nilai kesusilaan di tempat terjadinya perbuatan, suatu hal yang bertentangan dengan konsep internet yang lintas batas (cross-border). Pasal ini juga merupakan duplikasi dengan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang mana di dalam UU tersebut hanya menjerat perbuatan jika muatan asusila disebarkan di muka umum atau digunakan untuk tujuan komersil, dengan demikian frasa “mentransmisikan” yang termasuk korespondensi pribadi seharusnya tidak dapat dipidana disini, terlebih jika tujuannya sebagai bukti kekerasan.

Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.